”Kedepan KONI pasti akan ada kaitannya dengan konsorsium. Oleh karena itu, KONI harus mengetahui bagaimana MoU antara Persik dengan konsorsium. Jangan sampai, KONI tidak tahu, apabila nantinya ada persoalan. Sehingga, KONI dipermasalahkan,” ujar Ketua Umum KONI Heru Marwanto, Jumat (2/9/11)
Seperti halnya, ketika kalangan DPRD Kota Kediri berniat memanggil KONI, untuk meminta keterangan terkait persoalan legalitas Persik. Dimana, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri sudah mengalokasikan dana pada Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2008, sekitar Rp 5 milliar untuk pengurusan badan hukum Persik yang berbentuk Perseoran Terbatas (PT).
Tetapi kenyataanya, Persik justru belum memiliki badan hukum yang terakui oleh PSSI. Sehingga manajemen tim Macan Putih memilih melakukan merger dengan Minangkabau FC, salah satu peserta Liga Primer Indonesia (LPI).
”Itulah kenapa kita harus tahu MoU itu. Karena pastinya, sedikit atau banyak KONI akan ada hubungannya dengan konsorsium. Jika manajemen tidak memberikan bukti tersebut. Maka, kita akan memberikan surat resmi,” imbuh Rektor Universitas Kadiri (UNIK) Kediri.
Saat ini, KONI sedang mempersiapkan segala admistriasi untuk menghadapi panggilan dewan khusunya, Komisi C DPRD. Wakil rakyat sendiri menegaskan bahwa penggunaan dana untuk pengurusan legalitas Persik tiga tahun lalu itu harus jelas. Sebab, dan itu bersumber dari APBD yang digelontorkan melalui pos anggaran KONI.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, untuk bisa lolos ke liga profesional level I, Persik melakukan kontrak kerjasama dengan konsorsium pimpinan Arifin Panigoro. Saham terbesar Persik dikuasi oleh konsorsium yakni, sebanyak 70 persen sedangkan sisanya dibagi antara Persik dengan Minangkabau FC. (kj) Kediri 99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey