Selamat Datang di Viva Persik
Info Seputar Kediri dan sekitarnya, Persik Kediri dan Persikmania

Persebaya Gugat Persik, Komding Dan Liga Rp 100 M

Diposkan oleh : Admin , pada 08 Juni 2010

Kediri Tweet This ! Kediri Share On Facebook ! Kediri Share On Google Buzz ! Kediri Add To Del.icio.us ! Kediri Share On Digg ! Kediri Share On Reddit ! Kediri Share On LinkedIn ! Kediri Post To Blogger ! Kediri Share On StumbleUpon ! Kediri Share On Friend Feed ! Kediri Share On MySpace ! Kediri Share On Yahoo Buzz ! Kediri Share On Google Reader ! Kediri Google Bookmark ! Kediri Send An Email ! Kediri Lintas Berita !

               VIVA-PERSIK,  Persebaya Surabaya akan menggugat Persik Kediri, Komisi Banding PSSI dan PT Liga Indonesia ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Persebaya Surabaya, Muhammad Sholeh mengatakan, gugatan itu akan didaftarkan pada Rabu (9/6) besok.
              "Gugatan material Rp 300 juta dan imaterial Rp 100 milar," kata Sholeh, Selasa siang (8/6). Gugatan material Rp 300 juta, kata Sholeh, dimaksudkan untuk mengganti kerugian Persebaya Surabaya lantaran gagal bertanding melawan Persik Kediri di Jogjakarta pada 29 April lalu. Padahal, Persebaya telanjur datang ke Kota Gudeg itu. "Kami rugi biaya transportasi, akomodasi dan bonus pemain," ujar Sholeh.
                Adapun gugatan imaterial Rp 100 miliar, ujar Sholeh, dimaksudkan sebagai ganti rugi atas ketidakjelasan masalah ini. Akibatnya, mental pemain dan offisial menjadi down. "Kami terombang-ambing karena masalah ini berlarut-larut," kata Sholeh.
               Di bagian lain, ia menilai Komisi Banding PSSI telah melakukan dua cacat prosedural yang sangat parah. Hal ini terkait keputusan Komding yang meluluskan permintaan Persik Kediri untuk menggelar pertandingan ulang melawan Persebaya Surabaya. Padahal Persik Kediri telah dinyatakan kalah WO dan didenda Rp 25 juta oleh Komisi Disiplin PSSI (Komdis).
               Berdasarkan aturan, menurut Sholeh, Persik Kediri bisa mengajukan banding maksimal tiga hari setelah ada putusan. Namun Persik Kediri melayangkan banding 10 hari pasca-putusan. "Nyatanya Komisi Banding tetap menerima banding Persik meski sudah kedaluarsa," ujar Sholeh.
               Meski demikian, Sholeh masih memberi kesempatan kepada Komisi Banding untuk meralat keputusannya. Usulan ini sesuai dengan pasal 114 Peraturan Organisasi No: 06/PO-PSSI/III/2008.  “Pasal ini memungkinkan Komisi Banding setiap saat meralat keputusannya bila memang terdapat kesalahan dalam pengambilan keputusan,” kata Sholeh mengakhiri.
(sumber:tempointeraktif)

PELUANG USAHA :
Kediri
99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey

Artikel Lain Tentang :