"Kami akan periksa dua anggota dewan dalam kasus ini. Mereka akan kami periksa, usai kami panggil Pak Edi," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kediri Kota AKP Didit Prihantoro di Kediri, Kamis.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada Kepala Inspektorat Kota Kediri, Hariono serta Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri, Arif Saifudin. Mereka dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut, tentang penerbitan surat pengangkatan GTT/PTT (guru tidak tetap/pegawai tidak tetap) tersebut.
Dari pemeriksaan itu, kata dia, ternyata memang munculnya surat itu telah menyalahi aturan. Tetapi, polisi masih ingin meminta penjelasan resmi terkait dengan munculnya surat itu dari keterangan Edi langsung.
"Kami akan panggil dia (Edi-red) dalam kasus ini. Kami akan tanya, siapa yang terkait dalam perekrutan PTT ini, jadi nantinya bisa diketahui," ucapnya.
Didit juga menambahkan, dalam kasus munculnya surat itu, memang ada intervensi dari sejumlah oknum untuk mengeluarkan. Tetapi, siapa oknum itu, ia enggan untuk mengatakan.
Pihaknya saat ini juga belum bisa menetapkan status tersangka kepada dua anggota dewan itu. Ia mengatakan, masih belum melakukan pemeriksaan kepada Edi, yang saat ini menjabat sebagai Asiten III Pemkot Kediri itu.
Jika dari keterangan Edi ternyata ada keterlibatan dua anggota dewan itu, Didit mengatakan, segera mengajukan surat ke Gubernur Jatim untuk izin pemeriksaan.
Polisi mengusut kasus penerbitan surat tugas pada 231 GTT/PTT di Kota Kediri yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Kediri. Polisi dalam pemeriksaan yang lalu, telah menetapkan status tersangka kepada Edi, karena telah melanggar Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 2 Tahun 2009 dan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Larangan Pengangkatan Honorer.
Dalam aturan itu, sudah jelas, jika pemda dilarang untuk mengangkat tenaga, tetapi tetap saja dilakukan.
Selain melanggar aturan, Edi juga telah menyalahgunakan Rencana Kerja dan Anggaran Dinas Pendidikan Kota Kediri sebesar Rp131.250.000,00 tahun 2010 lalu untuk keperluan pembayaran gaji yang disebar di sejumlah instansi pemerintah dan lembaga sekolah itu sebagai GTT/PTT.
Polisi juga sudah menyita beberapa barang bukti kasus tersebut. Barang-barang yang disita itu di antaranya surat tentang penugasan menjadi tenaga GTT/PTT yang diberikan kepada UPTD di wilayah Kota Kediri. (antarajatim)
LIHAT JUGA :
» JADWAL,HASIL dan KLASEMEN DIVISI UTAMA 2010-2011
» JADWAL,HASIL dan KLASEMEN SUPER LIGA 2010-2011
» TOP SKOR dan KLASEMEN LIGA PRIMER INDONESIA 2011
» JADWAL dan HASIL LIGA CHAMPION EROPA 2010-2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010-2011
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010-2011.
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010-2011.
» JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010-2011. Kediri 99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey