Selamat Datang di Viva Persik
Info Seputar Kediri dan sekitarnya, Persik Kediri dan Persikmania

Kejaksaan Bingung Periksa Dugaan Korupsi Ruko Brawijaya

Diposkan oleh : Admin , pada 22 Oktober 2014

Kediri Tweet This ! Kediri Share On Facebook ! Kediri Share On Google Buzz ! Kediri Add To Del.icio.us ! Kediri Share On Digg ! Kediri Share On Reddit ! Kediri Share On LinkedIn ! Kediri Post To Blogger ! Kediri Share On StumbleUpon ! Kediri Share On Friend Feed ! Kediri Share On MySpace ! Kediri Share On Yahoo Buzz ! Kediri Share On Google Reader ! Kediri Google Bookmark ! Kediri Send An Email ! Kediri Lintas Berita !

Kediri, Kediri, Kediri, Berita Seputar Kediri dan sekitarnya

Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan ruko Stadion Brawijaya Kota Kediri, Jawa Timur terhambat. Kejaksaan Negeri Kota Kediri sulit memeriksa para saksi, karena banyak penyewa yang kini telah berpindah tangan dan berpindah tempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amiek Mulandari mengatakan, dari sekitar 50 orang saksi yang telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun baru belasan orang yang bersedia datang. Hal itu terjadi, karena sebagia besar penyewa sudah berpindah.

"Kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada sekitar 50 orang. Mereka adalah para penyewa ruko. Namun yang datang hanya belasan orang, umumnya dari penyewa baru. Sedangkan sebagian besar penyewa lain kini sudah berpindah," kata Amiek Mulandari, Rabu (22/10/2014).

Ruko stadion Brawijaya Kota Kediri sebanyak 66 unit. Seluruh ruko telah disewa oleh sejumlah pihak. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, uang sewa ruko tidak disetor ke Kas Daerah (Kasda). Padahal, pembangunan ruko didanai oleh APBD.

Kejaksaan telah menetapkan mantan Direktur PD BPR Kota Kediri Tri Waspodo sebagai tersangka. Dia adalah orang yang menyewakan ruko-ruko tersebut ke sejumlah pihak.

Berkembang, Kejaksaan menemukan adanya indikasi dugaan penjualan sebuah ruko dilakukan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Saiful Muslimin. Tetapi, proses penyelidikan terhadap Saiful Muslimin urung dilakukan, karena yang bersangkutan saat ini tengah jatuh sakit.

"Ada yang dijual, tapi belum masuk penyidikan. Itu karena pak Saiful Muslimin, sebagai seseorang yang diduga menjual ruko dalam keadaan sakit. Sehingga kami tidak bisa memeriksanya," jelas Amiek Mulandari.

Indikasi jual-beli satu unit ruko oleh Saiful Muslimin, imbuh Amiek dibuktikan dengan temuan akta jual-beli. Sehingga, sesuai prosedur penyelidikan, pihak Kejaksaan seharusnya memintai keterangan baik pihak penjual maupun pihak pembeli.

"Karena ada akte jual-beli, maka secara hukum, siapa yang menjual, siapa yang membeli harus dimintai keterangan. Kalau yang membeli sudah diperiksa, " imbuh Amiek Mulandari.

Pihak Kejaksaan tidak dapat menentukan lamanya waktu penyelidikan dan penyidikan hingga kasus tersebut selesai. Sebab, kata Amiek, serangkaian proses harus dikerjakan secara akurat. Begitu juga dalam memutuskan tersangka, pihaknya, tidak mau gegabah, karena harus didukung oleh dua alat bukti yang sah.

(nng/beritajatim.com) Kediri
99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey

Artikel Lain Tentang :