Sedikitnya ada 3 ribu 300 titik penerangan jalan umum atau PJU yang tersebar di Kota dan Kabupaten Kediri, Kota dan Kabupaten Blitar serta Kabupaten Tulungagung yang dinyatakan illegal. Aksi pencurian sumber daya listrik besar-besaran ini ditemukan oleh PLN area kediri sejak kurun waktu dua tahun terakhir.
Asisten Manager Transaksi Energi PLN Area Kediri Kardhi mengatakan, aksi pencurian listrik yang dilakukan dengan cara membuat jaringan non prosedural telah merugikan listrik negara dan menganggu kebutuhan dasar listrik masyarakat. Listrik untuk rumah tangga kerap mengalami gangguan disebabkan oleh banyaknya perangkat jaringan rusak karena daya listrik yang tidak stabil.
PJU illegal umumnya menempel pada tiang listrik milik PLN. Pencuri mengambil listrik dari jaringan resmi, untuk alasan penerangan jalan raya. Tetapi aksi tak resmi ini mengakibatkan perangkat jaringan seperti travo mengalami kerusakan.
(Radio Andika) Kediri 99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey