Selamat Datang di Viva Persik
Info Seputar Kediri dan sekitarnya, Persik Kediri dan Persikmania

Koruptor PSID Jombang Mangkir Sidang Alasan Sakit

Diposkan oleh : Admin , pada 09 November 2010

Kediri Tweet This ! Kediri Share On Facebook ! Kediri Share On Google Buzz ! Kediri Add To Del.icio.us ! Kediri Share On Digg ! Kediri Share On Reddit ! Kediri Share On LinkedIn ! Kediri Post To Blogger ! Kediri Share On StumbleUpon ! Kediri Share On Friend Feed ! Kediri Share On MySpace ! Kediri Share On Yahoo Buzz ! Kediri Share On Google Reader ! Kediri Google Bookmark ! Kediri Send An Email ! Kediri Lintas Berita !

viva persik
VIVA-PERSIK,  Sidang perdana kasus korupsi anggaran PSID (Persatuan Sepakbola Indonesia Djombang) batal digelar oleh PN (Pengadilan Negeri) Jombang. Alasannya, Hariono (47), tersangka korupsi dana PSID Jombang terebut tidak datang dengan alasan sakit, Senin (8/11/2010).

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sedianya digelar hari ini. Hanya saja, terdakwa justru tidak menghadiri persidangan itu. Melalui penasehat hukumnya, Hariono menyampaikan bahwasannya dirinya sakit. Surat sakit itu ditanda tangani oleh dr Wahyu Widjanarko Sp.JP.

"Tadi terdakwa tidak datang lalu berikan surat sakit," kata Suhadi SH, Jaksa Penuntut Umum, ditemui usai persidangan.

Karena ketidak hadiran tersangka, Ketua Majelis Hakim, Harliana Rayes SH akhirnya menunda sidang itu hingga minggu depan.

Meski sudah masuk agenda sidang, Hariono sendiri tidak menjalani penahanan. Lagi-lagi, alasan kesehatan yang melatar belakanginya. "Menurut dokter, Hariono mengalami sakit jantung. Sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan penahanan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, M Sunarto.

Sebelumnya, terdakwa kasus korupsi dana PSID Jombang itu beberapa kali penyakitnya kambuh saat akan ditahan. Sedikitnya pada dua kali rencana penahanan terdakwa gagal karena penyakit jantungnya kambuh.

Beberapa waktu lalu, terdakwa didiagnosa menderita penyakit jantung cukup serius. Pada rencana penahanan awal, terdakwa bahkan dilarikan ke rumah sakit karena mendadak kumat saat akan ditahan oleh Kejari Jombang.

Hariono disangka melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dala UU No 20 tahun 2009 pasal 2, 3. Jika terbukti dalam persidangan, ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(suf/but/beritajatim)


LIHAT JUGA :
 » JADWAL,HASIL dan KLASEMEN DIVISI UTAMA 2010-2011
 » JADWAL,HASIL dan KLASEMEN INDONESIA SUPER LEAGUE 2010-2011
 » JADWAL dan HASIL LIGA CHAMPION EROPA 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010-2011

PELUANG USAHA :
Kediri
99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey

Artikel Lain Tentang :