Selamat Datang di Viva Persik
Info Seputar Kediri dan sekitarnya, Persik Kediri dan Persikmania

Usai Jalani Sidang, Koruptor PSID Jombang Nyaris Ambruk

Diposkan oleh : Admin , pada 10 Desember 2010

Kediri Tweet This ! Kediri Share On Facebook ! Kediri Share On Google Buzz ! Kediri Add To Del.icio.us ! Kediri Share On Digg ! Kediri Share On Reddit ! Kediri Share On LinkedIn ! Kediri Post To Blogger ! Kediri Share On StumbleUpon ! Kediri Share On Friend Feed ! Kediri Share On MySpace ! Kediri Share On Yahoo Buzz ! Kediri Share On Google Reader ! Kediri Google Bookmark ! Kediri Send An Email ! Kediri Lintas Berita !

VIVA PERSIK
VIVA-PERSIK,  Haryono, tersangka korupsi dana PSID Jombang nyaris ambruk usai menjalani sidang perdana, Rabu (8/12/2010) kemarin.

Awalnya, sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu berjalan lancar. Bahkan Haryono yang juga guru di SMP Negeri Bandar Kedungmulyo ini dengan lancar menjawab semua pertanyaan hakim.

Namun usai palu diketuk oleh Hakim ketua Harlina Reyes, Haryono bangkit dari kursi terdakwa. Ketika berdiri ia terhuyung dan nyaris ambruk. Beruntung, ada meja penasehat hukumnya yang dijadikan sandaran tangan kanannya.

Selanjutnya, ia diantar keluar ruang sidang oleh keluarga dan dua penasehat hukumnya. Raut muka Haryono tanpa ekspresi. Warga Perum Griya Indah Jombang ini langsung pulang begitu sidang usai.

Dalam persidangan, penasehat hukum Haryono mengaku tidak bisa mengurus surat keterangan sakit sebab dokter rumah sakit meminta rujukan dari kejaksaan untuk mnenerbitkan surat keterangan sakit.

Oleh Hakim Reyes, hal itu dikonfrontir ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Suhadi SH dan Galuh Mardiana SH. "Kami serahkan pada Penasihat Hukum (PH) untuk itu," dalih Suhadi.

Namun, usai persidangan, JPU lainnya, Galuh mengatakan, kejaksaan sebenarnya sudah mengeluarkan rujukan tersebut. Yakni sejak penetapan persidangan lalu, sekitar bulan Oktober. Namun, yang keluar justru rekam medik Haryono.

Mendapat jawaban tersebut hakim Reyes sempat berang. Ia merasa antara PH dan JPU lempar tanggung jawab. Namun, kemudian ia meminta PH untuk mengurus surat tersebut.

Sidang lantas dilanjutkan dengan agenda pembacaan dakwaan. Oleh JPU, Haryono didakwa melanggar pasal 2 dan 3 UU Tipikor No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya mencapai 20 tahun.

Haryono didakwa melakukan korupsi saat menjabat sekretaris PSID Jombang periode 2008 - 2009 lalu. Ia bersama Ketuanya dianggap me Mark Up anggaran berbagai kegiatan PSID Jombang yang berasal dari dana hibah 2008 dan 2009. Jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
(beritajatim.com)


LIHAT JUGA :
 » JADWAL,HASIL dan KLASEMEN DIVISI UTAMA 2010-2011
 » JADWAL,HASIL dan KLASEMEN SUPER LIGA 2010-2011
 » JADWAL dan HASIL LIGA CHAMPION EROPA 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA INGGRIS 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA SPANYOL 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA ITALIA 2010-2011
 » JADWAL dan KLASEMEN LIGA JERMAN 2010-2011 Kediri
99out of 100 Review of : VivaPersik Jumlah Voting : 9999 Orang. Kediri Kuliner Prediksi Bola Jersey

Artikel Lain Tentang :